Text
SKRIPSI (5912) - Tanggung Jawab Pidana Terhadap Pelaku Penyebar Berita Hoaks Informasi Covid-19 Melalui Media Sosial
Teknologi kini sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun semakin maju dunia siber maka masalah yang dihadapi pun akan semakin kompleks. Kemunculan berita hoaks di media sosial kini semakin marak terutama saat covid-19 mewabah membuat masyarakat tidak mempercayai eksistensi covid-19 bahkan menolak untuk divaksin yang berakibat menghambat upaya agar pandemi covid-19 segela selesai. Kemudian perlu diteliti lebih lanjut bagaimana pertanggungjawaban pelaku penyebar berita hoaks covid-19 melaui media sosial tersebut. Namun yang menjadi permasalahan adalah hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara rigid mengatur mengenai definisi dan batasan hoaks yang dapat dipidana. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui peraturan hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penyebar berita hoaks covid-19 melalui media sosial tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban pidananya. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah, jika melihat dampak yang timbul akibat hoaks covid-19 yaitu keonaran di masyarakat, maka upaya yang paling tepat adalah pelaku melakukan klarifikasi atas berita hoaks yang disebarkan untuk melakukan pemulihan kepada masyarakat akibat kesalahan berpikir dan mencegah penyebaran yang lebih luas. Maka dari itu perlu dipertimbangakan penggunaan restorative justice. Sejauh ini peraturan hukum yang paling relevan untuk dasar pemidanaan pelaku hoaks informasi covid-19 melalui media sosial yaitu Pasal XIV dan Pasal XV UU No. 1 Tahun 1946. Namun terdapat pergeseran makna dari unsur “keonaran” yang dimaksud oleh UU No. 1 Tahun 1946 dan makna “keonaran” berdasarkan pendapat Majelis Hakim pada Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Byw dengan pertimbangan menyesuaikan kondisi saat ini
031811133122 | 5912 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain