Karya Ilmiah
SKRIPSI (5954) - Sistem Pembuktian Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan
Kepailitan merupakan sita umum terhadap seluruh harta debitor untuk digunakan untuk membayar utang-utang debitor kepada seluruh kreditor-nya secara kolektif (collective settlement of debts through bankruptcy). Untuk mengajukan permohonan pailit perlu dipenuhinya dua persyaratan yaitu debitor memiliki dua kreditor atau lebih dan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Pasal 2 Ayat (1) UUK dan PKPU, apabila telah terpenuhinya dua persyaratan tersebut maka Pengadilan Niaga sebagai pengadilan yang berwenang, harus mengabulkan permohonan pailit berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU. Konsekuensi dari sita umum terhadap harta debitor pailit, ternyata banyak melahirkan permasalahan atau sengketa baru, berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UUK dan PKPU, permasalahan/sengketa yang timbul akibat kepailitan dapat diajukan sebagai Gugatan Lain-Lain ke Pengadilan Niaga, namun berdasarkan penjelasannya mengikuti kewenangan mengadili berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU. Sehingga dalam hal ini terdapatnya ketidakpastian tata cara pemeriksaan perkara Gugatan Lain-Lain berdasarkan penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UUK dan PKPU terhadap kewenangan kepailitan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU.
031811133202 | 5954 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain