Karya Ilmiah
SKRIPSI (5920) - Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Terkait Transfer Pricing Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Multinasional
Maraknya kegiatan mengenai transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional sangat berpotensi pada penerimaan negara pada sektor perpajakan. Pemerintah dalam hal ini adalah Otoritas Pajak telah melakukan beberapa upaya pencegahan agar perusahaan multinasional tidak melakukan praktik transfer pricing diluar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle. Terjadinya perbedaan pendapat yang terjadi antara perusahaan multinasional yang bertindak sebagai Wajib Pajak dengan Otoritas Pajak seringkali terjadi dikarenakan adanya ketentuan yang masih kurang mengenai transfer pricing. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam topik skripsi ini adalah praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional yang berafiliasi di Indonesia untuk mengalihkan pajak penghasilan (PPh) serta akibat hukum praktek transfer pricing oleh anak perusahaan multinasional yang berafiliasi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui cara perusahaan multinasional yang anak perusahaannya berafiliasi di Indonesia melakukan pemindahan atau pengalihan pajak penghasilan (PPh) ke negara lain serta mengidentifikasi akibat hukum suatu perusahaan multinasional yang anak perusahaannya berafiliasi di Indonesia yang melakukan praktik transfer pricing. Tipe penelitian skripsi ini menggunakan doctrinal research dengan menggunakan statute approach serta conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer pricing yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan serta tidak sesuai dengan arm’s length principle yang kemudian dari praktik tersebut menyebabkan berkurangnya penerimaan negara pada sektor perpajakan merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum perpajakan.
Kata Kunci: Transfer Pricing, Perusahaan Multinasional, Pajak Penghasilan (PPh)
131811133032 | 5920 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain