Karya Ilmiah
SKRIPSI (5955) - Penggunaan Jasa Debt Collector Pada Perusahaan Pembiayaan Konsumen Dalam Melakukan Penagihan Pinjaman Bermasalah
Pemberian kredit atau pinjaman dapat dilakukan melalui bank ataupun lembaga keuangan bukan bank. Namun, tidak semua perjanjian pembiayaan berakhir sebagaimana perjanjian yang telah dilakukan di awal antara kreditur dan debitur. Terjadinya permasalahan pinjaman bermasalah, baik di dunia perusahaan perbankan maupun perusahaan pembiayaan hal tersebut tidak terpisah dari adanya posisi Debt Collector atau penagih utang, yang mana diposisikan sebagai pihak ketiga yang menjadi jembatan penagihan kredit antara debitur dan kreditur. Saat melakukan penagihan terdapat banyak perilaku Debt Collector yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yang dapat berujung dengan PMH. Tujuan dari adanya penulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum yang terjadi juga menganalisis pertanggungjawaban Debt Collector yang melakukan PMH saat melakukan penagihan pinjaman bermasalah. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat hubungan perjanjian pemberian kuasa antara pihak perusahaan pembiayaan konsumen dengan Debt Collector dan pihak Debt Collector yang harus bertanggungjawab apabila ia melakukan suatu tindakan di luar perjanjian pemberian kuasa yang telah disepakati, saat melakukan penyelesaian pinjaman bermasalah. Tanggungjawabnya adalah dalam bentuk PMH, bentuk pertanggungjawabannya dengan melakukan ganti rugi.
031811133178 | 5955 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain