Karya Ilmiah
SKRIPSI (5883) - Penyerahan Objek Jaminan Fidusia Dan Kaitannya Dengan Fungsi Aparat Penegak Hukum Dalam Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK NOMOR 18/PUU-XVII/2019
Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditor tidak dapat secara serta
merta melakukan eksekusi atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa
persetujuan dan kesukarelaan dari debitor selaku pemilik benda. Dalam Pasal 30
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia masih terdapat
ketentuan yang mewajibkan debitor untuk menyerahkan objek jaminan kepada
kreditor dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Penjelasan pasal tersebut memberikan
ruang bagi kreditor untuk meminta bantuan kepolisian dalam rangka pelaksanaan
eksekusi jaminan fidusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis
konsep penyerahan secara sukarela objek jaminan fidusia pasca Putusan MK
Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta menganalisis pengamanan eksekusi oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia pasca Putusan MK Nomor 18/PUUXVII/
2019. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Hasil dari
penelitian ini adalah eksekusi objek jaminan fidusia harus didasarkan pada
kesukarelaan debitor dalam menyerahkan objek jaminan fidusia kepada kreditor.
Selanjutnya, kreditor berhak untuk meminta bantuan Kepolisian Republik
Indonesia dalam melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusia.
Kata kunci: Eksekusi, Jaminan fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019,
Kepolisian
031811133041 | 5883 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain