Karya Ilmiah
SKRIPSI (5905) - Perlindungan Hukum Atas Hak Berpendapat Konsumen Di Media Sosial Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen
Dalam era perkembangan dan pemanfaatan teknologi dan komunikasi
mengakibatkan banyaknya masyarakat menggunakan media sosial. Saat ini
masyarakat gemar dalam menyampaikan pendapatnya di media sosial. Berpendapat
merupakan ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu. Konsumen dari suatu
produk pun banyak yang menyampaikan pendapat dan keluhannya di media sosial,
namun dikarenakan pendapat tersebut, banyak pelaku usaha merasa rugi dan
citranya hancur karena konsumen, sehingga pelaku usaha melaporkan konsumen
dengan dalih pencemaran nama baik. Agar konsumen tidak terjerat pencemaran
nama baik, dalam menyampaikan pendapat dan keluhan di media sosial dapat
memerhatikan beberapa hal. Apabila konsumen digugat oleh pelaku usaha, ia dapat
meminta perlindungan hukum dengan melaporkan pelaku usaha kepada BPSK
maupun kepolisian.
031811133146 | 5905 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain