Karya Ilmiah
TESIS (4142) - Perlindungan Hukum Bagi Pengguna dan Merchant QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) Apabila Terjadi Gangguan Siber Dalam Transaksi QRIS
Sistem pembayaran terbagi atas dua jenis yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal yaitu uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran. Sementara dalam sistem pembayaran non tunai menggunakan beberapa instrumen seperti Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), nota debit, bilyet giro, cek, ataupun uang elektronik (card based dan server based). Dalam perkembangannya sistem pembayaran non tunai memiliki metode pembayaran baru yaitu menggunakan barcode. Berawal dari teknologi barcode tersebut, muncul inovasi baru dalam transaksi pembayaran yaitu pembayaran dengan menggunakan QR Code (Quick Response Code). Menanggapi banyaknya marketplace maupun E-wallet serta bank yang mengembangkan transaksi pembayaran melalui QR Code, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/ 18 /PADG/2019 juncto Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 23/8/PADG/2021 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Di dalam Transaksi QRIS sering kali terjadi gangguan siber. Gangguan siber merupakan dapat terjadi pada Pengguna maupun Merchant QRIS. Sampai saat ini belum terdapat aturan yang spesifik mengatur mengenai pihak yang bertanggung gugat, belum terdapat tata cara pemberian ganti rugi yang jelas kepada Pengguna maupun Merchant QRIS, serta belum ada jangka waktu yang jelas kapan ganti rugi tersebut harus segera diberikan. Aturan saat ini yaitu PADG QRIS masih belum dapat memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum apabila terjadi gangguan siber dalam Transaksi QRIS. Oleh karena itu, sangat diperlukan aturan khusus yang lebih tinggi dari PADG QRIS untuk menjamin perlindungan hukum serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi pembayaran melalui QRIS.
032014153023 | 4142 Pra p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain