Karya Ilmiah
SKRIPSI (5869) - Pembatasan Hak Berorganisasi Masyarakat Atas Dasar Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme
Pengakuan terhadap hak asasi manusia menjadi isu hangat yang sejak
dahulu hingga saat ini sering dibicarakan. Seiring perkembangan zaman, muncul
pula istilah-istilah yang kerap menjadi isu global. Salah satu istilah tersebut yang
sering kita dengar baik dalam forum ilmiah maupun dalam media sosial yaitu
“violent extremism”. Sebagai bentuk respon, Presiden selaku pemerintah
mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi
Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang
Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Peraturan Presiden ini memiliki
tujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman bagi warga negara dari
tindakan “ekstremisme” berbasis kekerasan. Namun, diundangkannya Perpres ini
juga dikhawatirkan akan bersinggungan dengan hak kebebasan berorganisasi yang
diatur didalam konstitusi. Agar tidak terjadi konflik horizontal karena pemahaman
ekstremisme dan radikalisme didalam kehidupan masyarakat memiliki pengertian
yang berbeda-beda dan cenderung subjektif, maka diperlukan suatu penelitian
hukum atau legal research yang mampu menjawab hal ini. Skripsi ini
menitikberatkan pembahasan melalui dua rumusan masalah, yaitu 1) Ruang lingkup
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, dan yang kedua
adalah 2) Akibat hukum dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 terhadap
kebebasan berorganisasi masyarakat, yang akan dikupas melalui bentuk pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini, Perpres
No. 7 Tahun 2021 ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan
ektrimisme secara sistematis, terencana dan terpadu dengan melibatkan peran aktif
seluruh lapisan masyarakat dan juga menjadi acuan bagi kementerian dan juga
lembaga terkait dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme
berbasis kekerasan yang berakibat tercapainya kepastian hukum. Namun, dilain sisi
keberlakuan Perpres No. 7 Tahun 2021 ini juga memberikan ruang bagi terbukanya
ruang intoleran baru jika penerapannya didalam masyarakat tidak dilakukan dengan
benar dan tepat.
Kata Kunci: Ekstremisme, Radikalisme, Pembatasan hak, RAN PE, Kebebasan
berorganisasi.
031811133169 | 5869 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain