Karya Ilmiah
SKRIPSI (5853) - Amandemen Informal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Amandemen Ke Empat
Proses amandemen konsitusi dapat dilakukan melalui mekanisme amandemen formal dan informal. Perubahan konstitusi secara formal seringkali dianggap tidak cukup untuk dapat mewujudkan sifat Konstitusi yang hidup dan berkembang menjawab permasalahan yang ada (The Living Constitution). Dalam konteks demikian, maka lahirlah sebuah mekanisme amandemen informal konstitusi yang banyak dipraktikan oleh banyak negara di dunia. Berbeda dengan mekanisme amandemen formal, amandemen informal konstitusi justru dianggap lebih mampu mewujudkan konstitusi yang hidup. Terdapat beberapa faktor yang meyebabkan lahirnya amandemen informal UUD NRI 1945. Pertama, adalah kepentingan politik yang terlalu dominan dalam mekanisme formal amandemen UUD NRI 1945. Dalam wacana amandemen kelima UUD NRI 1945, misalnya, jarang sekali mengangkat isu-isu lain yang sifatnya non politik, seperti bidang pendidikan, lingkungan, budaya, sumber daya alam, dan lain-lain. Bahkan situasi dalam proses pembahasan perubahan UUD NRI 1945 pun selalui diwarnai dengan perbedaan kepentingan politik antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, mekanisme amandemen UUD NRI 1945 yang dianggap terlalu rigid sehingga menghambat adanya perubahan. Hal tersebut dapat dibuktikan dari rumusan Pasal 37 UUD NRI 1945 yang memberikan syarat ambang batas kuorum dalam megajukan, membahas, dan menyetujui amandemen UUD NRI 1945. Disisi lain, lahirnya mekanisme amandemen informal secara tidak langsung membuka potensi terhadap perubahan Konstitusi secara berkala, apalagi tidak terdapat batasan mengenai kapan amandemen informal Konstitusi dapat dilakukan. Dalam konteks konstitusi terlalu fleksibel, maka konstitusi tidak lagi dapat mempertahankankan stabilisasinya sebagai dasar negara sehingga akan mengganggu jalannya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka penulis merumuskan adanya 2 (dua) rumusan masalah dalam tulisan ini, yang meliputi 1) Praktik penyelenggaraan amandemen informal konstitusi di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen ke-IV UUD NRI 1945, dan 2) Amandemen informal UUD NRI 1945 : Perwujudan sebuah konstitusi yang hidup (The Living Constittution) atau pelemahan terhadap konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif yang meletakkan hukum, baik berupa asas-asas, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin atau teori hukum lainnya sebagai pijakan utama dalam menganalisis permasalahan yang ada. Dengan penelitian ini, maka diperoleh jawaban atas 2 (dua) rumusan masalah, yaitu 1) Praktik amandemen informal UUD NRI 1945 pada masa sebelum amandemen dan sesudah amandemen banyak sekali ditemukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), konvensi ketatanegaraa, dan budaya masyarakat 2) Disatu sisi, praktik amandemen informal UUD NRI 1945 dapat mampu mewujudkan konstitusi yang hidup, namun disisi lain amandemen informal UUD NRI 1945 ternyata memperlemah supremasi UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi dalam sebuah negara.
031811133163 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain