Karya Ilmiah
SKRIPSI (5934) - Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Di PHK Karena Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi
Kehadiran pandemi covid-19 dalam suatu hubungan
ketenagakerjaan mengalami masalah secara komprehensif. Hal ini
menjadi alasan suatu perusahan maupun pemberi kerja melakukan
pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Perlunya surat
pemberitahuan bilamana pemberi kerja ingin melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja agar hal tersebut menjadi peringatan
bagi pekerja agar tidak mengulangi kesalahannya. Di lain sisi, dalam
peraturan perundang-undangan hal tersebut tidak dapat dibenarkan
mengingat harus melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan
industrial. Protocol kesehatan merupakan hal yang penting dalam
melaksanakan pekerjaan bagi setiap pekerja untuk keselamatan kerja,
namun hal tersebut tidak menjadikan alasan untuk melakukan PHK
secara langsung bagi pekerja. Mandor dapat memberikan peringatan
bagi pekerja yang melakukan pelanggaran akibat tidak menggunakan
protocol kesehatan pada saat bekerja.
Kata Kunci: Pandemi Covid-19, Pekerja, Mandor, Pemutusan
Hubungan Kerja, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
031811133235 | 5934 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain