Karya Ilmiah
TESIS (4166) - Desa Pakraman Sebagai Subyek Hak Milik Bersama (Komunal) Atas Tanah
Desa pakraman sebagai kesatuan masyarakat hukum adat memiliki harta kekayaan
sendiri, mendiami suatu wilayah, berhak mengurus rumah tangganya sendiri
dengan membuat peraturan tersendiri disebut awig-awig. Pasca diterbitkannya
Keputusan Menteri ATR/BPN No. 276/2017, desa pakraman ditunjuk sebagai
subyek hak pemilikan bersama (komunal) atas tanah. Atas penunjukan desa
pakraman memberikan akibat hukum khususnya terkait dengan kekayaan mengenai
tanah atau disebut druwe/paddruwen desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini
yaitu ratio legis penunjukan desa pakraman sebagai pemegang hak milik bersama
(komunal) atas tanah dan kewenangan yang dimiliki desa pakraman sebagai
pemegang hak milik bersama (komunal) atas tanah. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum, dengan pendekatan yaitu pendekekatan undang-undang
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach),Pendekatan
studi kasus(case study). Sumber bahan hukum yaitu sumber bahan hukum primer
dan sekunder. Hasil penelitian ini pertama, Ratio Legis penunjukan desa pakraman
sebagai subyek hak milik bersama, untuk memberikan perlindungan hukum
dikarenakan konversi Pasal II ayat 1 UUPA, Desa Pakraman memenuhi persyaratan
kesatuan masyarakat hukum adat pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 10/2016
untuk menjadi subyek hak milik komunal atas tanah serta memberikan
perlindungan, kepastian hukum terhadap eksistensi tanah druwe. Kedua,
Kewenangan yang dimiliki oleh desa pakraman sebagai pemegang Hak Milik
Bersama (Komunal) atas tanah, lebih dekat kewenangan hak pakai tanpa jangka
waktu/selama dipergunakan. Hak milik desa pakraman tidak seperti ciri-ciri hak
milik pada umumnya dalam Pasal 20 UUPA, tanah hak milik bersama desa
pakraman tidak dapat dialihkan/dijadikan sebagai objek hak tanggungan, hanya
diperkerjasamakan.
031924253027 | 4166 Art d | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain