Karya Ilmiah
SKRIPSI (5899) - Kepastian Hukum Dalam Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permohonan Kewarganegaraan secara Elektronik, permohonan dalam hal kewarganegaraan bisa dilakukan secara elektronik yaitu melalui aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik atau SAKE. Tentu saja dengan adanya SAKE ini membuat pelayanan kewarganegaraan di Indonesia menjadi lebih mudah dan membutuhkan proses yang cepat. Namun dilain sisi terdapat beberapa problematika yang dimana terdapat pemohon yang seharusnya mendapat hak untuk dapat mengajukan permohonan tetapi tidak diatur sebagai pemohon dalam Permenkumham. Selain itu di dalam Permenkumham juga belum diatur terkait pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap SAKE mengingat sistem ini merupakan sistem yang dilakukan secara online. Penulisan ini menggunakan metode normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan konseptual. Melalui pendekatan tersebut didapatkan adanya kepastian hukum dari pemohon yang mengajukan permohonan secara elektronik serta pengwasan apa saja yang dilakukan oleh pemerintah.
031811133127 | 5899 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain