Karya Ilmiah
SKRIPSI (5850) - Eksistensi Badan Bank Tanah Sejak Pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UUPA mengamanatkan bahwa negara berwenang untuk menguasai, mengatur dan menyelenggarakan peruntukan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, salah satu upaya konkrit yang dilakukan oleh negara adalah melakukan pembangunan infrastruktur bagi kepentingan umum. Namun, dalam implementasinya permasalahan yang meliputi ketersediaan tanah yang terbatas, tanah menjadi objek spekulan sehingga harga tanah tidak terkendali, tidak adanya peran land operator menjadi penghambat pembangunan pembangunan infrastruktur bagi kepentingan umum dan menimbulkan gagasan pembentukan badan bank tanah sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Dengan dasar tersebut, maka rumusan masalah di dalam tulisan ini: 1) Kedudukan hukum badan bank tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sejak pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, 2) Perolehan tanah oleh badan bank tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Tulisan ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun temuan dari penelitian adalah 1)Kedudukan hukum badan bank tanah adalah sebagai badan hukum khusus (sui generis) yang memiliki kewenangan khusus untuk mengelola tanah dan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum sehingga badan bank tanah dapat berperan sebagai instansi yang memerlukan tanah pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Peran badan bank tanah adalah sebagai land manager (operator), dan peran Kementerian ATR/BPN sebagai land regulator, sehingga kewenangan keduanya tidak tumpang
tindih 2) Perolehan tanah oleh badan bank tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui penetapan pemerintah atau melalui pelepasan hak.
Kata Kunci : Badan Bank Tanah, Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
031811133059 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain