Karya Ilmiah
SKRIPSI (5933) - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Penanggung
Adanya perbedaan padangan ahli terkait aturan penanggung yang ikut dimohonkan di PKPU oleh kreditor membuat banyak putusan pengadilan memberikan amar berbeda pula. Terdapat putusan yang menolak, namun terdapat juga putusan yang mengabulkan. Hal tersebut disebabkan kurang jelas dan tegasnya aturan hukum yang mengatur dapat atau tidaknya penanggung menjadi pihak dalam perkara PKPU. Tentunya kondisi demikian merugikan penanggung akan kedudukannya di muka pengadilan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus yang bertujuan untuk mengkaji ketentuan penanggung di PKPU. Aturan tersebut ditafsirkan bahwa dalam PKPU dan kepailitan adalah sama, sehingga penanggung dapat ikut menjadi termohon. Padahal jika ditelisik lebih dalam berdasar tujuan serta ruang lingkupnya, keduanya berbeda sangat jauh, sehingga penanggung tidak semata-mata dapat menjadi termohon, karena tujuan dan ruang lingkup PKPU telah membatasi hal tersebut. Dengan demikian diperlukannya perubahan aturan mengenai para pihak dalam perkara PKPU khususnya penanggung agar tidak menimbulkan multitafsir bagi para hakim dalam memutus perkara.
Kata Kunci: PKPU, Debitor, Hak Istimewa, Penanggung, Wanprestasi
031811133074 | 5933 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain