Karya Ilmiah
SKRIPSI (5862) - Kewajiban Kreditor Separatis Yang Menjual Benda Jaminannya Untuk Memberikan Hasilnya Kepada Kreditor Preferen
Segala kebendaan yang dimiliki debitor yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan berdasarkan prinsip paritas creditorium pada Pasal 1131 KUHPER akan menjadi harta pailit untuk kemudian digunakan untuk pelunasan atas segala utangnya. Bagi kreditor separatis, mereka dapat melaksanakan hak eksekusi benda jaminan setelah lewat masa penangguhan selama 60 hari sejak putusan pailit diucapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (disingkat sebagai UU KPKPU). Bila telah lewat jangka waktu 2 bulan tanpa adanya penjualan, hak untuk mengeksekusi benda jaminan tersebut dialihkan pada kurator. Pasal 60 ayat (2) UU KPKPU mengatur dalam hal benda jaminan berhasil dieksekusi oleh kreditor separatis selama masa 2 bulan tersebut, jika kemudian terdapat kreditor yang diistimewakan seperti pajak (berdasarkan Pasal 21 ayat (3a) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan buruh (berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013) yang meminta bagian dari hasil penjualan kepada kreditor separatis maka kreditor separatis wajib memberikan sejumlah dengan yang tertulis pada tagihan yang diistimewakan. Di lain sisi, belum tentu benda jaminan tersebut cukup untuk melunasi piutang kreditor separatis terkait. Pada prakteknya, hakim seringkali mengeluarkan diskresi supaya pembagian harta pailit memenuhi rasa keadilan. Maka dari itu, perlu adanya kepastian hukum terkait harta pailit yang berasal dari hasil penjualan benda jaminan oleh kreditor separatis terutama bagi kreditor preferen, serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh kreditor preferen jika ia tidak mendapatkan haknya.
031811133073 | 5862 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain