Karya Ilmiah
SKRIPSI (5885) - Akad Murabahah Dalam Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kapal (Analisa Putusan Nomor 227/Pdt.G/2018/PA.Bjm)
Transaksi jual beli melalui skema pembiayaan murabahah, terdapat beberapa tahapan yang harus dilaksanakan oleh pihak bank dan nasabah. Dalam skema pembiayaan murabahah, bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Nasabah datang kepada bank untuk mengajukan pembiayaan atas sebuah aset atau barang dengan kriteria atau spesifikasi tertentu. Skema tersebut sangat cocok ketika obyek barang yang diperjualbelikan terdapat dipasaran, tetai menjadi permasalahan jika obyek jual beli tidak ada dipasaran sehingga harus dibuat terlebih dahulu sesuai dengan pesanan, maka pihaknya tidak lagi hanya Bank dan nasabah tetapi juga supplier/pemasok/pembangu, misalnya pembelian kapal yang akan dibangun sesuai dengan pesanan nasabah/pembeli. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akad murabahah dalam perjanjian pembiayaan pembelian kapal customed by order dan Ratio decidendi hakim dalam putusan nomor 227/Pdt.G/2018/PA.Bjm Pengadilan Agama Banjarmasin gugatan yang diajukan PT Borneo Aura Sukses kepada PT Bank Syariah Mandiri KC Banjarmasin. Hasil penelitian yaitu karakteristik skema pembiayaan pembelian kapal dengan pesanan (customized by order) maka akad yang tepat yaitu akad pembiayaan istishna' karena obyek jual beli-nya belum dalam hal ini kapal belum tersedia di pasaran karena masih dalam proses pembangunan. Lain halnya jika obyek kapal tersebut sudah tersedia di pasaran sehingga tidak memerlukan proses pembangunan, maka akad yang tepat yaitu akad pembiayaan murabahah. Dewan Pengawas Syariah, sebaiknya lebih memberikan pemahaman kembali kepada pegawai-pegawai bank syariah mengenai 3 (tiga) akad jual beli yaitu murabahah, salam, dan istishna' sehingga dapat menentukan dengan tepat antara skema pembiayaan dan karakteristik akad pembiayaan yang ada, hal ini bertujuan untuk meminimalisir permasalahan atau sengketa yang timbul dikemudian hari.
031811133055 | 5885 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain