Karya Ilmiah
SKRIPSI (5924) - Kebijakan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Pbb-P2) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Pandemi Covid-19 mengakibatkan melemahnya sektor perekonomian, terutama pada bidang perpajakan. Pajak merupakan salah satu sumber dana pembangunan dan pembiayaan pemerintahan, untuk itu pemerintah berinisiatif membuat kebijakan maupun aturan dalam rangka memulihkan perekonomian di tengah pandemi, termasuk memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan insentif pajak. Dalam hal ini pemerintah pusat juga memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan perpajakan guna untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah pandemi, salah satunya pemerintah daerah menerapkan kebijakan insentif PBB-P2 dengan memberikan keringanan denda administrasi dan keringanan pokok pajak. Daerah yang menerapkan kebijakan insentif yakni Jakarta dan Surabaya yang diatur di dalam Pergub atau Perwali dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di daerah tersebut. Diharapkan selain untuk memulihkan perekonomian, pemberian kebijakan insentif juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
031811133026 | 5924 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain