Karya Ilmiah
SKRIPSI (5868) - Penegakan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Dalam Persekongkolan Tender Yang Melibatkan Organ Pengadaan
Larangan persekongkolan tender diatur baik dalam UU No. 5 Tahun 1999 maupun Perpres No. 12 Tahun 2021. KPPU hanya berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang terindikasi persekongkolan tender. Di dalam putusan persekongkolan tender antara Putusan KPPU dengan Putusan Pengadilan terdapat perbedaan dalam menegakkan hukum terhadap organ pengadaan yang terlibat dalam persekongkolan tender. Dalam penelitian ini membahas mengenai ratio decidendi pembatalan Putusan KPPU tentang persekongkolan tender oleh Putusan Pengadilan dalam upaya harmonisasi putusan persekongkolan tender dan tanggung jawab secara proporsional dari organ pengadaan dalam persekongkolan tender. Hasil penelitian akan menunjukkan bahwa KPPU tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus organ pengadaan yang terlibat dalam persekongkolan tender pengadaan barang/jasa pemerintah serta tanggung jawab organ pengadaan secara proporsional berdasarkan batasan wewenang dari masing-masing organ pengadaan yang terlibat dalam setiap proses tendernya. Selain itu, persekongkolan tender juga menimbulkan pemutusan pada kontrak pengadaan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia.
Kata Kunci: Harmonisasi, Putusan Persekongkolan Tender, Organ Pengadaan, Tanggung Jawab.
031811133064 | 5868 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain