Karya Ilmiah
SKRIPSI (5919) - Tanggung Jawab Suez Canal Authority Pada Peristiwa Terblokirnya Terusan Suez Tahun 2021
Terusan Suez merupakan salah satu jalur perairan buatan yang sangat krusial di bagi perdagangan internasional melalui laut. Peristiwa terblokirnya Terusan Suez tahun 2021 akibat kandasnya kapal Ever Given, memberikan pukulan berat terhadap perekonomian global. Penelitian ini mengkaji mengenai status hukum terusan Suez beserta tanggung jawab Otoritas Terusan Suez terhadap peristiwa terblokirnya Terusan Suez sehingga apabila terdapat peristiwa yang sama dikemudian hari, penelitian ini dapat menjadi sebuah referensi hukum. Skripsi ini merupakan penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Menurut ketentuan United Nations Convention on The Law of The Sea 1982, status hukum Terusan Suez merupakan perairan pedalaman. Status ini diikuti dengan fungsi Terusan Suez sebagai international waterways. Kewajiban Otoritas Terusan Suez terhadap navigasi di Terusan Suez ditunjukkan dengan pelaksanaan kegiatan pemanduan yang diberikan kepada Kapal Ever Given pada hari terblokirnya Terusan Suez. Pemanduan oleh pilot menjadi tanggung jawab nahkoda kapal karena ia bertindak atas kepentingan kapal tersebut
031811133016 | 5919 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain