Karya Ilmiah
SKRIPSI (5891) - Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga (PRT) Terkait Dengan Jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia
Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai orang yang mengurusi segala sesuatu
mengenai pekerjaan rumah sehari-hari sangat membutuhkan undang-undang
tersendiri sebagai payung hukum, tidak terkecuali mengenai jaminan sosial untuk
Pekerja Rumah Tangga (PRT) sendiri. Indonesia yang belum mempunyai hukum
tersendiri untuk sebagai payung hukum para Pekerja Rumah Tangga (PRT)
memiliki dampak sangat merugikan. Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang
sebelumnya tidak dianggap sebagai pekerja oleh Pemerintah karena majikan
dianggap sebagai pemberi kerja bukan sebagai pengusaha/badan usaha sehingga
Pembantu Rumah Tangga (PRT) seringkali tidak mendapat perlindungan hukum
dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
International Labour Organization (ILO) telah membuat Konvensi 189 untuk
mengatasi buruknya perlindungan hukum yang didapatkan oleh Pekerja Rumah
Tangga (PRT). Selain perlindungan hukum, masalah lain yang tidak kalah penting
adalah mengenai jaminan sosial, yang dalam hal ini adalah jaminan sosial yang
dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS sendiri sangat berguna
selain untuk perlindungan hukum dan juga berguna untuk membantu mengurangi
tekanan ekonomi yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu sendiri. BPJS
merupakan badan hukum milik Pemerintah yang mempunyai tugas mengurusi dan
memberikan jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia tidak terkecuali bagi para
Pekerja Rumah Tangga (PRT). Kesadaran para majikan akan jaminan sosial dan
kesejahteraan para pekerjanya sangat dibutuhkan untuk menunjang kehidupan para
pekerjanya. Pemerintah dalam hal ini sangat lamban dalam membuat undang-
undang untuk para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Rancangan Undang-Undang
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUUPPRT) yang telah bertahun-tahun
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak kunjung usai meski telah
banyak kasus dan masalah yang diderita oleh para Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Kata Kunci: Pekerja Rumah Tangga (PRT), Undang-Undang, Pemerintah, Jaminan
Sosial
031811133095 | 5891 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain