Karya Ilmiah
SKRIPSI (5871) - Permohonan PKPU Terhadap Perseroan Terbatas Atas Utang Dari Pengambilan Saham Yang Tidak Disetor Penuh Oleh Pemegang Saham Dan Tidak Dikembalikan
Perseroan terbatas adalah suatu bentuk usaha berbadan hukum yang memiliki modal dasar yakni jumlah modal yang dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan. Modal dasar tersebut terbagi dalam saham yang dimasukkan pemegang saham. Perseroan terbatas melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi atas saham, dengan demikian bagi perseroan terbatas, saham merupakan alat bagi perseroan terbatas untuk mendapatkan modal. Baik pada saat perseroan terbatas didirikan maupun setelah perseroan terbatas sah sebagai badan hukum, pengambilan saham dilakukan dengan menyetorkan modal ke dalam kas perseroan terbatas. Setiap pengeluaran saham baik untuk menambah modal dasar atau modal ditempatkan, harus dibayar lunas. Pengeluaran saham untuk menambah modal ditempatkan boleh dilakukan, akan tetapi setiap kali dilakukan pengeluaran saham ditempatkan, harus disetor penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UU Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa: “Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.” Walaupun undang-undang telah mengatur demikian, terdapat suatu perkara yang pengeluaran saham untuk menambah modal ditempatkan perseroan terbatas disetor dengan cara mengangsur oleh pemegang saham. Pemegang saham yang bersepakat untuk menyetorkan modal pada perseroan terbatas sebagai penambahan modal ditempatkan, tetapi tidak dilakukan penyetoran secara penuh maka hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UU Perseroan Terbatas. Modal yang disetor sebagai penambahan modal ditempatkan namun penyetorannya dilakukan dengan cara mengangsur oleh pemegang saham tersebut harus dikembalikan oleh perseroan terbatas. Perseroan terbatas yang tidak mengembalikan modal maka menimbulkan suatu utang yang menjadi dasar bagi pemegang saham untuk melakukan upaya hukum atas pengembalian dana yang telah disetorkan, yakni dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Pengadilan Niaga.
031811133129 | 5871 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain