Karya Ilmiah
SKRIPSI (5926) - Analisis Hubungan Antara Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan Akibat Pelaksanaan Wajib Militer di Negara Lain
UU Kewarganegaraan Indonesia yang lama telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru. Kewarganegaraan di Indonesia yang pada mulanya menganut asas kewarganegaraan tunggal, kini menerapkan asas kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 huruf c, d, h, l, dan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006. Asas kewarganegaraan ganda terbatas berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau sudah kawin yang bertujuan untuk melindungi hak anak dalam memilih kewarganegaraan yang dikehendaki. Adanya ketentuan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum untuk tunduk pada dua yurisdiksi dua negara pemberi kewarganegaraan ganda. Salah satu fenomena yang menarik adalah apabila salah satu negara pemberi kewarganegaraan menerapkan wajib militer. Dalam kondisi tersebut, anak dihadapkan pada dua pilihan sulit, yaitu kesediaan melaksanakan wajib militer dan status kewarganegaraan. Wajib militer adalah salah satu bentuk ikatan dan bentuk kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Pelaksanaan wajib militer di negara lain dapat diasumsikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara dan dapat mempengaruhi status WNI anak tersebut, seperti pencabutan status WNI. Ketentuan pelaksanaan wajib militer di negara lain bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak diatur secara jelas dalam UU Kewarganegaraan sehingga dapat menimbulkan kekaburan hukum. Status kewarganegaraan memiliki arti begitu penting karena selain sebagai identitas, status kewarganegaraan berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Untuk itu, Penelitian ini bertujuan guna memaparkan ketentuan pelaksanaan wajib militer oleh anak berkewarganegaaraan ganda serta akibat hukumnya terhadap status WNI dan perolehan hak konstitusionalnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Kata Kunci: Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Wajib Militer, Hak Konstitusional
031811133137 | 5926 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain