Karya Ilmiah
TESIS (4125) - Pertanggungjawaban Hukum Penelantaran Anak Luar Perkawinan
Anak secara hukum di Indonesia dikonsepkan dengan dilihat dari segi umur atau dapat dikatakan dilihat dari kecakapannya dalam melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan anak menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun atau masih dalam kandungan. Melihat konsep anak tersebut menyatakan bahwa anak diatur secara umum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia namun pada kenyataanya secara hukum anak memiliki beberapa kategori yang berbeda yang dapat dilihat dari latar belakang anak tersebut seperti halnya anak luar perkawinan. Anak luar perkawinan memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dari anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa anak luar perkawinan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja, dari pasal tersebut memberikan akibat hukum bahwa anak luar perkawinan hanya memiliki hak untuk dibesarkan dan dirawat oleh ibu dan keluarga ibunya. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut telah diubah bunyinya oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait uji materiil terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dan dari putusan tersebut menyatakan bahwa yang memiliki hubungan keperdataan dengan anak luar perkawinan bukan hanyalah ibunya saja namun ayah biologis anak tersebut asalkan dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan. Jika terjadi sebuah penelantaran anak luar perkawinan yang sudah pasti harus bertanggung jawab adalah ibu dari anak luar perkawinan tersebut sedangkan Ayah biologis belum ada pembuktian secara ilmu pengetahuan atau secara hukum masih dapat dimungkinkan bebas dari tanggung jawabnya apabila melakukan penelantaran anak luar perkawinan. Sampai saat ini pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai penelantaran anak luar perkawinan masih belum diatur dengan jelas, selain itu tata cara menentukan ayah biologis dari anak luar perkawinan pun masih belum diatur. Oleh karena itu,sangat diperlukan aturan khusus yang menjamin kepastian hukum bagi anak luar perkawinan maupun ibu anak luar perkawinan tersebut apabila ayah biologis anak luar perkawinan tersebut melakukan penelantaran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
032014153019 | 4125 Ros p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain