Karya Ilmiah
SKRIPSI (5901) - Analisis Hukum Penerapan Konvensi Jenewa 1949 Ke Iv Atas Pelanggaran Hak Perlindungan Sipil Dalam Konflik Kashmir
ABSTRAK
Konflik adalah proses yang dimulai ketika suatu pihak memiliki persepsi bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif, sesuatu yang menjadi kondisi yang merupakan titik awal proses konflik, sesuatu yang menjadi kepedulian atau kepentingan pihak pertama. Konflik Kashmir oleh India dan Pakistan untuk memperebutkan wilayah Kashmir disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu letak geografis Kashmir dan agama. Kashmir memiliki status wilayah yang khas, yang mana wilayah Kashmir dikontrol oleh tiga negara yaitu India, Pakistan, dan Cina. India dalam memenuhi hak dari masyarakat Kashmir memberlakukan Pasal 370 tentang Status Khusus Jammu dan Kashmir, namun pada tahun 2019, India mencabut aturan tersebut dan menimbulkan kecaman dari Pakistan dan juga Cina. Dalam menyelesaikan suatu konflik, dapat dibentuk Perjanjian Internasional. Dalam proses konflik yang terjadi antara India dan Pakistan, kedua negara melanggar aturan-aturan yang terdapat dalam Perjanjian Simla, dan Konvensi Jenewa 1949, khususnya yang ke-IV tentang perlindungan sipil pada saat perang. Perang antara kedua negara tersebut banyak sekali memakan korban yaitu warga sipil. Dalam menyelesaikan konflik Kashmir, perlu adanya peran oleh masyarakat internasional contohnya Perserikatan Bangsa-Bangsa agar konflik tersebut tidak berkelanjutan, yaitu dengan cara mendukung hubungan diplomasi antar negara, namun upaya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat dikatakan gagal. Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat menegaskan kembali adanya perbaikan hubungan bilateral antara India dan Pakistan dengan cara membagi penguasaan wilayah Kashmir sesuai dengan letak wilayah masing-masing negara serta dapat memberikan sanksi yang tegas pada pelanggar dari Konvensi Jenewa ke IV.
Kata Kunci: Konflik, Perlindungan Sipil, Konvensi Jenewa 1949
ABSTRACT
Conflict is a process that begins when one party has a perception that the other party has negatively affected it, something that is of concern or interest to the first party. The conflict to fight over the Kashmir region is caused by the geographical location of Kashmir and religion. Kashmir has a distinctive territorial status, in which the Kashmir region is controlled by three countries namely India, Pakistan, and China. India in fulfilling the rights of the Kashmiri people imposed Article 370 on the Special Status of Jammu and Kashmir, but in 2019, India revoked the rule and drew criticism from Pakistan as well as China. In resolving a conflict, an international agreement can be formed. In the process of conflict between India and Pakistan, the two countries violated the rules contained in the Simla Agreement, and the 1949 Geneva Conventions, especially the IV on the protection of civilians in times of war. The war between the two countries took a lot of victims, namely civilians. In resolving the Kashmir conflict, there needs to be a role by the international community for example the United Nations so that the conflict is not sustainable by supporting diplomatic relations between countries, but the efforts of the United Nations have failed. The United Nations can reaffirm the improvement in bilateral relations between India and Pakistan by dividing the control of the Kashmir region according to the location of each country's territory and can impose strict sanctions on violators of the Fourth Geneva Convention.
Keywords: Conflict, Civil Protection, Geneva Convention
031811133238 | 5901 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain