Karya Ilmiah
SKRIPSI (5916) - Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Yang Belum Berakhir Masa Perjanjian
Berbagai kebijakan pembatasan sosial dilakukan guna menangani bencana nasional Covid-19, sehingga menyebabkan keterpurukan perekonomian nasional dan berdampak kepada pekerja PKWT. Terlebih Putusan MA Nomor 213K/Pdt.Sus-PHI/2021 seolah-olah menjustifikasi PHK pekerja PKWT dengan dasar perusahaan “terdampak covid-19” serta melakukan pemotongan uang ganti rugi sisa masa perjanjian PKWT yang belum berakhir. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis; (1) apakah pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja PKWT yang belum berakhir masa perjanjian kerja dengan alasan terdampak pandemi COVID-19; dan (2) bagaimana upaya hukum pekerja PKWT yang terkena PHK Perusahaan terdampak COVID-19 sebelum masa perjanjian kerja berakhir. Metode penelitian adalah Penelitian Hukum (legal research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penulis menyimpulkan bahwa; (1) penetapan PHK oleh Pengusaha menggunakan alasa “terdampak COVID-19” batal demi hukum (nietig van rechswege), sehingga memberikan konsekuensi hukum bahwa masa perjanjian pekerja PKWT belum berakhir; dan (2) terhadap penetapan PHK yang tidak sah secara hukum, dapat diajukan upaya hukum non-litigasi (surat penolakan, perundingan bipartit, mediasi DISNAKER setempat) dan upaya hukum litigasi (gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat, sampai dengan kasasi pada Mahkamah Agung).
031811133096 | 5916 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain