Karya Ilmiah
SKRIPSI (5888) - Perlindungan Hukum Tersangka Terhadap Proses Penyidikan Yang Menyelenggarakan Konferensi Pers
Peranan Penyidik dalam penegakan hukum pidana berada pada garda terdepan sebagai suatu langkah awal dimulainya sistem peradilan pidana. Didalam melaksanakan perintah jabatan tersebut, Penyidik dibekali dengan sebuah kewenangan yang melekat padanya untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai hukum formiil merupakan acuan kewenangan bagi penegak hukum sehingga dengan demikian dasar utama negara hukum dapat ditegakkan. Praktik umum yang diterapkan oleh Penyidik didalam proses penyidikan adalah menyelenggarakan konferensi pers sebagai bentuk manifestasi akuntabilitas institusi. Konferensi pers tersebut menimbulkan dampak yang besar bagi Tersangka itu sendiri sehingga perlu dikaji mendalam mengenai dasar-dasar kewenangan Penyidik didalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan yang melekat kepada Penyidik didalam penyelenggaraan konferensi pers tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah memberikan sebuah preskripsi hukum terhadap berwenang atau tidaknya Penyidik didalam melangsungkan kegiatan konferensi pers tersebut. Sehingga dengan dasar kewenangan yang jelas sebagai batu uji validitas perbuatan Penyidik diharapkan memberikan kepastian dan keteraturan didalam hukum.
Kata Kunci: Penyidik, Konferensi Pers, Kewenangan
031811133117 | 5888 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain