Karya Ilmiah
TESIS (4140) - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Sebagai Bukti Pendukung Pemilik Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 12/PDT.G/2019/PN KNG)
Penelitian berjudul “Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Sebagai Bukti Pendukung Pemilik Hak Atas Tanah (studi kasus Putusan Nomor 12/PDT.G/2019/PN.KNG)”, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau yang selanjutnya bias disebut sebagai SPPT PBB. SPPT PBB dapat digunakan sebagai bukti pendukung pemilikan hak atas tanah, namun bukan merupakan suatu alat bukti yang mutlak sebagai pemilik bagi nama yang tercantum dalam petuk tersebut karena SPPT bukan merupakan alat bukti yang mutlak, melainkan ia hanya merupakan suatu tanda yang tentang siapa yang wajib membayar pajak. Oleh karena itu jika digunakan sebagai bukti pelengkap dokumen pendaftaran tanah harus didukung oleh alat bukti lainnya, misalnya Letter C kurang, dan jika kurang kuat bukti penguasaan fisik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun sebagaimana Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan selama itu tidak ada pihak lain yang mempermasalahkannya atau mengajukan keberatan atas didaftarkannya bidang tanah tersebut.
031824253026 | 4140 Wir s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain