Karya Ilmiah
TESIS (4119) - Implikasi Hukum Perjanjian Sewa Terhadap Aset Pemerintah Daerah Telah Dikerjasamakan Dengan Pihak Ketiga Lainnya
Pemanfaatan aset daerah yang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan
dapat dioptimalkan dengan jalan membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Salah satu
bentuk perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam penulisan ini adalah perjanjian
kerjasama dalam bentuk sewa aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur antara
Dispora Jatim dan KONI Jatim atas aset yang masih dikelola oleh Yayasan CLS.
Demikian menjadi permasalahan terkait siapa yang berwenang mengelola aset
tersebut dan kedudukan tiap-tiap perjanjian kerjasama yang telah dibuat. Adapun
rumusan masalah dalam penulisan ini adalah karakteristik perjanjian kerjasama
KONI Jatim dan Dispora Jatim dalam perjanjian sewa aset milik Pemerintah Provinsi
Jatim dan akibat hukum perjanjian kerjasama KONI Jatim dan Dispora Jatim
terhadap perjanjian kerjasama pemanfaatan yang terdahulu dengan pihak ketiga
dalam hal in Yayasan CLS. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal
yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Tiap-tiap perjanjian kerjasama daerah
dengan pihak ketiga atas pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah dilaksanakan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1320 BW, Pasal 49 ayat (3) UU No. 1
tahun 2004, Pasal 28 PP No. 27 tahun 2014, dan Pasal 15 ayat (1) PP No. 28 tahun
2018. Terhadap perjanjian kerjasama daerah yang tidak sesuai dengan peraturan
tersebut diatas, maka Pemerintah Daerah agar Organisasi Perangkat Daerah dapat
melakukan penertiban dengan cara meminta rekomendasi dari BPKP terkait
pengembalian aset serta mengajukan di hadapan pengadilan mengenai pembatalan
perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga manakala perjanjian tersebut terdapat cacat
hukum, baik dari syarat kewenangan maupun syarat sebab yang diperbolehkan
undang-undang, yang mengakibatkan daerah mengalami kerugian yang nyata sebagai
akibat tidak adanya kompensasi atau manfaat yang sepadan dengan pemberian
pengelolaan aset daerah kepada pihak ketiga.
Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Pemanfaatan Aset Daerah, Pembatalan
Perjanjian
031914253021 | 4119 Nug i | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain