Karya Ilmiah
TESIS (4098) - Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental
Pengaturan mengenai bagaimana seseorang penyandang disabilitas mental
dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukan sepatutnya
ada dalam setiap sistem hukum modern. Dilihat dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP
dijelaskan bahwa seseorang yang kejiwaanya cacat atau terganggu tidak dapat
dipidana, hal ini disebabkan karena orang tersebut tidak mampu menyadari bahwa
perbuatannya bertentangan dengan hukum serta tindakan yang dilakukan diluar
dari kesadarannya, maka orang tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawab
secara hukum.
Tesis ini disusun dengan pembahasan mengenai seorang yang
dikategorikan sebagai penyandang disabilitas tidaklah dapat dipidana karena tidak
ada unsur kemampuan bertanggung jawab terhadap perbuatannya, walaupun
sebenarnya pelaku atau terdakwa sudah memenuhi semua unsur tindak pidana
yang dirumuskan dalam peraturan hukum pidana. Akan tetapi ada beberapa alasan
yang dapat menyebabkan pelaku tidak dipidana, atau dikecualikan dari penjatuhan
sanksi pidana. Dengan demikian fokus tesis ini membahas mengenai kategori-
kategori seseorang dapat dikatakan tidak memiliki kemampuan
bertanggungjawab.
Serta dibahas pula mengenai permasalahan-permasalahan terkait
pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas dimana hal ini berimbas pada
pertimbangan hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidananya tersebut.
Disamping itu dianalisa pula pertimbangan dalam putusan terhadap penyandang
dsabilitas mental yang menyebabkan adanya disparitas putusan.
Sasaran dengan tesis ini sebagai bahan rujukan dalam koridor-koridor
hukum di Indonesia mengenai pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas
mental.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Disabilitas Mental, Psikiater.
031624153028 | 4098 Dew p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain