Karya Ilmiah
TESIS (4102) - Tindakan Kekerasan Anggota Kepolisian Pada Saat Mengamankan Aksi Unjuk Rasa
Kebebasan berpendapat telah dimuat dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia
yang diatur dalam Pasal 28 F UUDNRI 1945, yang kemudian dikembangkan lagi
dalam Undang-Undang Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berdasarkan Pasal 1 angka 1
dinyatakan bahwa “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap
warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya
secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. Polri diberi amanah oleh undang-undang
untuk menjaga keamanan dan ketertiban khususnya pada saat melakukan
pengamanan pelaksanaan aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Peristiwa kekerasan
dalam peristiwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian dapat
dimintakan pertanggungjawaban secara pidana maupun administrasi. Hal ini
untuk memberikan efek jera bagi Kepolisian, dimana dengan upaya perdamaian
terhadap pelaku dan korban tidaklah cukup untuk diterapkan.
Kata Kunci: Unjuk Rasa, Kepolisian, Pertanggungjawaban
031924153058 | 4102 Dam t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain