Karya Ilmiah
SKRIPSI (5843) - Kebijakan Pemerintah Dalam Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pedagang Online Berbasis Marketplace
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dewasa ini telah mendorong
perubahan dalam berbagai bidang dari kehidupan masyarakat Indonesia. Salah
satu bidang yang paling berkembang adalah kemajuan di bidang ekonomi. Salah
satu contoh kemajuan di bidang ekonomi dapat dilihat dari kenaikan jumlah pihak
yang menggunakan aplikasi marketplace untuk mencari nafkah ataupun
memenuhi kebutuhan hidup. Dengan pesatnya penggunaan marketplace,
diperlukan sebuah pengaturan perpajakan dari pemerintah untuk menciptakan
kesetaraan antara pedagang penggunaan aplikasi marketplace dan juga pedagang
konvensional. Menanggapi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai
pengaturan seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018
Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem
Elektronik dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER – 10/PJ/2020 Tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER – 11/PJ/2019 Tentang
Penyedia Jasa Aplikasi. Namun dalam praktiknya, pedagang online berbasis
marketplace sampai saat ini masih banyak yang tidak melaporkan Pajak
Pertambahan Nilainya di dalam SPTnya. Dengan demikian, dibutuhkannya
aturan-aturan yang lebih tegas serta penyuluhan-penyuluhan mengenai Pajak
Pertambahan Nilai bagi pedagang pengguna aplikasi marketplace agar
menciptakan lingkungan persaingan usaha yang adil dengan pedagang
konvensional.
Kata Kunci: Marketplace, Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha.
031811133094 | 5843 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain