Karya Ilmiah
SKRIPSI (5841) - Legalitas Mass Rapid Transit (MRT) Sebagai Alat Transportasi Ditinjau Dari perspektif Hukum Pengangkutan Di Indonesia
Pengangkutan adalah suatu tindakan perpindahan barang dari suatu tempat ke
tempat lainnya yang memiliki fungsi utama untuk meningkatkan daya guna dan
nilai barang. Meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia mengakibatkan
timbulnya permasalahan kemacetan lalu lintas. Untuk memecahkan permasalahan
tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Mass Rapid Transit
(MRT). Penyelenggaraan MRT Jakarta masih belum didukung dengan regulasi
yang matang, peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu untuk
mengakomodir seluruh aspek yang ada dalam penyelenggaraannya. Hal tersebut
mengakibatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi penyelenggara dan
pengguna belum secara tegas diatur. Untuk membahas permasalahan tersebut,
penulis akan menganalisa ketidaksempurnaan pengaturan tentang Mass Rapid
Transit sebagai moda transportasi umum dan akibat hukum dari ketidaksempurnaan
pengaturan terhadap penyelenggaraan MRT Jakarta. Penelitian hukum yang
digunakan dalam tulisan ini ialah statute approach, conceptual approach, dan
comparative approach. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis dengan
metode analisis normative yaitu penulis hanya akan menganalisis hal-hal yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dari analisa bahan hukum, MRT
merupakan suatu moda transportasi perkeretaapian yang dalam
penyelenggaraannya berpacu pada UUKA No. 23/2007. Namun dikarenakan
UUKA No. 23/2007 bukanlah Undang-Undang yang dibuat secara khusus untuk
mengatur mengenai MRT, maka masih terdapat beberapa aspek yang belum diatur
di dalamnya. Akibat hukum dari ketidaksempurnaan pengaturan tersebut ialah sulit
dalam memberikan kepastian hukum dalam hal terjadi kecelakaan dalam
penyelenggaraaan MRT Jakarta.
Kata kunci: MRT Jakarta, UUKA, kekosongan hukum, perkeretaapian
031811133028 | 5841 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain