Karya Ilmiah
SKRIPSI (5834) - Pertanggungjawaban Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Fenomena globalisasi membuat banyak permasalahan kejahatan yang
cukup serius, salah satunya adalah tindak pidana perdagangan orang. Tindak pidana
perdagangan orang merupakan perbudakan masa kini dan pelanggaran hak asasi
manusia. Tindak pidana perdagangan orang sangat berkaitan dengan tindak pidana
narkotika, hal tersebut dapat dilihat pada peredaran bebas narkotika. Pelaku bandar
narkotika menggunakan tindak pidana perdagangan orang untuk mengedarkan
narkotika. Para korban tindak pidana perdagangan orang dieksploitasi unutuk
mendistribusikan narkotika ke berbagai daerah dan negara. Pelaku bandar
narkotika menggunakan korban tindak pidana perdagangan orang agar terbebas dari
hukuman apabila terjadi penangkapan dalam pengiriman narkotika tersebut.
Dengan begitu para korban tindak pidana perdagangan orang yang akan menerima
akibat hukum dari perbuatanya. Padahal dalam pasal 18 Undang-Undang No.21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
menyebutkan bahwa korban dari tindak pidana perdagangan orang tidak dapat
dipidana.
Kata kunci : Perdagangan Orang, Narkotika, Pasal 18 UU PTPPO
031711133206 | 5834 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain