Karya Ilmiah
SKRIPSI (5833) - Sanksi Pidana Dalam Kasus Penimbunan Masker di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Penggunaan masker medis menjadi sangat penting di masa pandemi covid-
19 untuk mencegah penularan covid-19. Karena hal tersebut banyak penjualan
masker medis pun meningkat dan membuat banyak pelaku usaha yang mengambil
kesempatan dengan menimbun masker medis dan menjualnya dengan harga
tinggi. Namun perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut belum jelas
apakah termasuk kedalam tindak pidana karena masker medis tidak termasuk
dalam jenis-jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting sehingga tidak
dapat memenuhi unsur tindak pidana penimbunan dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah
yang akan dibahas adalah mengenai bagaimana kualifikasi kasus penimbunan
masker medis di masa pandemi covid-19 sebagai tindak pidana serta bagaimana
pertanggungjawaban pidana pelaku penimbunan masker medis di masa pandemi
covid-19. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam penyusunan penelitian
hukum ini penulis menggunakan pendekatan perundang–undangan (statute
approach), dan juga pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan
pendekatan yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini hasil yang berhasil
didapat bahwa penimbunan masker medis ini dapat dikualifikasian sebagai tindak
pidana karena masker medis dapat dikategorikan sebagai barang penting , serta
dalam kasus penimbunan masker medis ini pelaku perseorangan dan korporasi
dapat memberikan pertanggungajawaban pidananya.
Kata Kunci: Penimbunan masker medis, Covid-19, Pertanggungjawaban pidana
031711133029 | 5833 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain