Karya Ilmiah
SKRIPSI (5831) - Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Apoteker Yang Melakukan Kesalahan Pemberian Obat
Seorang apoteker memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan secara merinci
mengenai kesesuaian antara obat yang diberikan oleh apoteker dengan resep yang
diberikan oleh dokter. Dalam menjalankan usahanya apoteker mempunyai pelayan
atau biasa disebut sebagai petugas atau asisten apoteker yang bertugas menjaga usaha
dan memberikan obat kepada konsumen, dalam hal ini petugas apotek tersebut juga
harus memiliki latar belakang kefarmasian. Asisten apoteker tersebut harus memiliki
ilmu pengetahuan kefarmasian yang mumpuni untuk standart minimum asisten
apoteker harus berjenjang dari lulusan Sekolah Menengah Farmasi. Tetapi dalam
praktiknya, ada beberapa kasus mengenai kelalaian dalam pemberian obat. Oleh
karena itu akan dijelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Tujuan penelitian ini
yaitu untuk menganalisis berkaitan kesalahan pemberian obat oleh apoteker dapat
dikualifikasi sebagai kelalaian dan menganalisis pertanggungjawaban apoteker
apabila terjadi kesalahan pemberian obat. Dalam proses pengerjaan penelitian hukum
ini, penulis menggunakan tipe penelitian legal research dan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Hasil dari penelitian ini adalah Terjadinya kelalaian oleh apoteker
menjadi kualifikasi suatu perbuatan yang dapat merugikan pasien selaku konsumen
pada marwahnya seorang apoteker memiliki tanggung jawab penuh akan
perbuatannya karena menyangkut nyawa seseorang. Dan pertanggungjawaban pidana
yang melekat pada apoteker adalah (personal liability) atau tanggungjawab yang
melekat pada individu seseorang. Hal ini dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh
apoteker termasuk dalam kategori criminal malpractice yang bersifat individual.
Kata kunci : Apoteker; kelalaian; pemberian obat; tanggung jawab
031711133213 | 5831 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain