Karya Ilmiah
TESIS (4093) - Kedudukan Hukum Anak di Bawah Umur dan Kewarganegaraan Ganda dalam Pendaftaran Tanah Menurut Hukum Pertanahan Nasional
Tesis ini berjudul “KEDUDUKAN HUKUM ANAK DI BAWAH UMUR DAN KEWARGANEGARAAN GANDA DALAM PENDAFTARAN TANAH MENURUT HUKUM PERTANAHAN NASIONAL” dengan 2 (dua) pokok permasalahan, yaitu: 1.Apa yang menjadi tolok ukur kecakapan bertindak dalam melakukan perbuatan hukum pendaftaran tanah? 2.Apakah anak yang berstatus double nationality dapat memiliki atau menguasai hak atas tanah di Indonesia?. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan metode penelitian hukumnormatif. Disamping itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
Case Study. Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa kedewasaan merupakan salah satu faktor yang menjadi tolok ukur dalam menentukan kecakapan bertindak untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Sudah atau belum dewasanya seseorang menurut hukum untuk dapat bertindak di dalam hukum salah satunya ditentukan dengan batasan usia dan status telah kawin atau belum. Jika dikaitkan dengan pendaftaran tanah, Pemerintah melalui Menteri telah menerbitkan Surat Edaran yang dapat memberikan acuan mengenai batasan usia dewasa dengan Surat Edaran dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 tertanggal 26 Januari 2015 tentang batasan usia dewasa dalam rangka pelayanan pertanahan, yaitu 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Dan terkait dengan kasus yang menguraikan bahwa Pak TJ ingin melakukan AJB atas sebuah gudang dengan status HGB dan akan dibalik nama ke atas nama A yang dalam hal ini berstatus double nationality, maka hal ini diatur pada Pasal 36 UUPA, yang menyebutkan bahwa yang dapat mempunyai HGB hanya WNI dan badan hukum yang berdiri menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini maka A bukanlah subyek yang dapat mempunyai HGB dan jika peralihan hak atas tanah tetap dilakukan oleh Pak TJ maka berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaam, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, hak tersebut akan hapus karena dapat dibatalkan oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir. Lebih lanjut jika dikaitkan dengan prinsip nasionalitas, maka pemberian HGB terhadap A yang berstatus double nationality tidak dapat dilakukan, karena merupakan pelanggaran terhadap prinsip nasionalitas, jika prinsip nasionalitas dilanggar akan menyebabkan kecacatan substansi, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang mengandung kecacatan substansi dapat dibatalkan.
031914253018 | 4093 Sar k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain