Karya Ilmiah
TESIS (4084) - Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Perspektif Restorative Justice
Tesis yang berjudul “PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN
TERHADAP HARTA KEKAYAAN DALAM PERSPEKTIF
RESTORATIVE JUSTICE” ini bertujuan untuk : Pertama, Sebagai upaya untuk
mencari solusi yang terbaik dalam menyelesaikan tindak pidana terhadap harta
kekayaan di Indonesia agar menjiwai ruh “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”; Kedua, sebagai upaya untuk menuju hukum pidana yang berdasarkan
keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, serta memberikan efek jera dan
mengikuti perkembangan ekonomi. Oleh karena itu perlu adanya upaya dukungan
dan peran serta dari para Penegak Hukum dan masyarakat untuk dapat
merealisasikan tujuan tersebut.
Isu hukum yang diajukan dalam penelitian ini adalah : Pertama,
Pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana ringan
terhadap harta kekayaan; Kedua, Mekanisme penyelesaian tindak pidana ringan
terhadap harta kekayaan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
Metode penelitian yang digunakan dalam Tesis ini adalah Penelitian hukum yang
dilakukan secara normatif (Normative Oriented Research) dengan metode
pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang – undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Maksud dari
pendekatan perundang – undangan (statute approach) adalah suatu pendekatan
menurut hukum dengan menelaah perundang – undangan maupun regulasi yang
bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual
merupakan pendekatan yang berdasarkan dari pandangan atau doktrin yang ada
pada ilmu hukum, adapun konsep yang mendasari penelitian hukum ini adalah
Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap Harta Kekayaan dalam KUHP dan
Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan secara singkat, yaitu :
Pertama, disepakati adanya solusi dengan membuat peraturan tentang penyesuaian
nominal kerugian dan denda tentang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap harta
kekayaan tersebut menjadi sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah, serta solusi atas
penegakan atau penyelesaian tentang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap harta
kekayaan yang sekarang dapat dilakukan dengan pendekatan restorative justice
yang mengutamakan penyelesaian tindak pidana dengan tujuan menciptakan
keadilan bagi korban dengan cara pelaku mengembalikan kerugian korban, serta
bertujuan agar pelaku mampu menyadari kesalahan dan bersedia bertanggung
jawab secara penuh atas akibat dari tindakanya.. Kedua, penyelesaian tindak
pidana ringan (tipiring) terhadap harta kekayaan dengan pendekatan restorative
justice dapat dilakukan pada tahap Penyelidikan dan/atau Penyidikan, Penuntutan
dan tahap Persidangan dengan cara melakukan mediasi yang bertujuan untuk
mendamaikan antara pelaku dan korban.
Kata Kunci : Tindak Pidana Ringan, Keadilan Restoratif, Mediasi Penal.
031624153029 | 4084 Ard p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain