Karya Ilmiah
TESIS (4085) - Penyidikan Tindak Pidana Yang Dilakukan Dengan Kekerasan
Dalam Pasal 52 KUHAP dengan tegas telah mengatur bahwa tersangka atau
terdakwa berhak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau
hakim. Adapun tujuan dari pengaturan dalam pasal tersebut adalah agar
pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang
sebenarnya. Selain itu pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009
Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengatur
bahwa penyidik dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka maupun
saksi dilarang untuk menggunakan berbagai bentuk kekerasan dengan tujuan untuk
mendapatkan keterangan dari pihak tersangka maupun saksi. Akan tetapi
penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka maupun
saksi untuk mendapatkan keterangan masih sering terjadi dalam proses penyidikan
hingga saat ini. Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh penyidik pun beragam,
mulai dari kekerasan yang mengarah ke psikis hingga kekerasan yang mengarah
pada fisik tersangka maupun saksi. Lembaga praperadilan yang ada saat ini dinilai
tidak mampu untuk melindungi pihak tersangka dan saksi dari tindakan penyidik
yang melakukan kekerasan dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan dari
tersangka maupun saksi, hal tersebut dikarenakan lembaga praperadilan hanya
sebatas untuk menilai hal-hal yang bersifat administratif saja dalam upaya paksa
pada proses penyidikan. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pihak tersangka
saat ini hanya melaporkan penyidik yang melakukan tindak kekerasan, akan tetapi
terhadap keterangan tersangka dan saksi yang didapatkan oleh penyidik dengan
menggunakan kekerasan tetap digunakan sebagai dasar untuk membuat surat
dakwaan. Oleh karena itu dalam penelitian yang bersifat yuridis normatif ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan
konseptual untuk membahas akibat hukum dari penyidikan yang dilakukan dengan
kekerasan.
Kata Kunci: Penyidikan, Kekerasan, Sistem Peradilan Pidana
031814153007 | 4085 Pra p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain