Karya Ilmiah
TESIS (4086) - Perlindungan Hukum Petugas Medis Dalam Konflik Bersenjata
Perlindungan hukum terhadap petugas medis, fasilitas, dan transportasi, secara jelas
telah dijamin dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol tambahan 1977. Namun,
serangan terhadap petugas medis yang menggunakan lambang khas Konvensi
Jenewa sesuai dengan hukum internasional dapat dikualifisir sebagai "kejahatan
perang” dan bertentangan dengan prinsip hukum Humaniter Internasional.
Terlebih, kurangnya kesadaran dan lemahnya pemahaman dari pihak yang bertikai
atas kedudukan dari petugas medis dalam konflik bersenjata. Hal ini sebagaimana
tercermin dalam artikel Responsibility for protection of medical workers and
facilities in armed conflict yang menjelaskan bahwa terdapat serangan yang terjadi
selama tahun 1999 dalam konflik di Timor-Leste. Metode Penelitian yang
digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual
(Conceptual Approach). Tesis ini menggunakan analisa perskriptif yang bertujuan
mencari kebenaran koherensi untuk dapat memberikan penyelesaian terhadap isu
hukum. Hasil penelitian iní menunjukan bahwa keterlibatan petugas medis dalam
konflik bersenjata, perlu mendapatkan perlindungan hukum dan memastikan semua
pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata memahaminya. Dengan demikian
diharapkan terpenuhinya hak dan kewajiban petugas medis selama berada dalam
situasi konflik bersenjata.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Petugas Medis, Konflik Bersenjata.
031914153082 | 4086 Via p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain