Karya Ilmiah
TESIS (4076) - Pengganti Pidana Denda Dalam Perkara Faktur Fiktif Pajak Pertambahan Nilai
Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta dan ke sektor publik yang
digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat
pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar
bidang keuangan negara. Namun di tengah upaya-upaya bersama yang bersifat
mulia tersebut, masih ada orang-orang yang tega melakukan upaya-upaya untuk
menggembosi penerimaan negara tersebut dengan cara melakukan fraud dan
korupsi uang pajak dengan modus faktur pajak fiktif. Dalam perkara-perkara
faktur pajak fiktif seringkali ditemukan putusan Majelis Hakim menjatuhkan
pidana pokok berupa penjara dan pidana tambahan berupa pidana denda. Namun,
tidak seperti putusan tindak pidana korupsi atau tindak pidana narkotika, dimana
pidana denda dalam putusan tersebut disertai dengan pidana pengganti berupa
pidana penjara atau pidana kurungan apabila terdakwa tidak mampu membayar
denda, dalam perkara tindak pidana faktur pajak fiktif tersebut, Majelis Hakim
menyatakan bahwa jika terpidana tidak membayar denda tersebut paling lama
waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang
untuk membayar denda dimaksud”. Bahwa putusan hakim tersebut tidak akan
menjadi masalah apabila terpidana masih memiliki aset atau harta benda yang bisa
dilelang untuk membayar denda, namun akan timbul permasalahan apabila
ternyata terpidana sudah tidak memiliki aset atau harta benda untuk dilelang,
sehingga Jaksa akan mengalami kesulitan dalam eksekusi putusan hakim tersebut,
karena sudah tidak ada aset atau harta benda yang bisa dilelang untuk membayar
denda, di sisi lain, Jaksa harus melakukan eksekusi segera setelah putusan
pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yang sebut dengan yuridis normatif (legal research) dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu UU KUP belum menjelaskan dan
menegaskan mengenai pengenaan pidana kurungan sebagai pengganti denda
dalam perkara perpajakan hingga akhirnya diterbitkan Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020 yang
menjelaskan mengenai tindak pidana perpajakan dapat dikenakan pidana denda,
jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan kurungan
8 (delapan) bulan dan dikarenakan masih maraknya tindak pidana perpajakan ini
maka sebaiknya dalam UU KUP juga dijelaskan mengenai tindak pidana faktur
fiktif pajak secara terperinci sehingga hal tersebut dapat digunakan sebagai acuan
khusus dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan khususnya faktur
pajak fiktif.
Kata Kunci: Penggantian Pidana Denda Dengan Pidana Kurungan, Tindak
Pidana Perpajakan, Faktur Pajak Fiktif
031814153036 | 4076 Ist p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain