Karya Ilmiah
TESIS (4078) - Konsep Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika
Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama merupakan salah
satu upaya yang dilakukan untuk membongkar suatu tindak pidana yang
terorganisir salah satunya adalah tindak pidana narkotika. Persoalan yang muncul
adalah masih ditemukan hambatan dalam menentukan karakteristik terhadap
justice collaborator dalam tindak pidana narkotika. Penentuan karakteristik justice
collaborator merupakan suatu hal yang sangat penting karena berkaitan dengan
perlindungan serta pemberian penghargaan bagi mereka yang beriktikad baik
membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana yang
teroganisir. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui karakteristik justice
collaborator dalam tindak pidana narkotika dan bentuk perlindungan hukum
terhadap justice collaborator dalam tindak pidana narkotika. Tipe penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini bahwa karakteristik
yang harus dimiliki oleh pelaku tindak pidana narkotika yaitu mengakui tindak
pidana yang dilakukannya bukan merupakan pelaku utama, mengakui tindak
pidana yang dilakukannya, serta adanya kesediaan mengembalikan sejumlah asset
hasil tindak pidana yang dilakukannya. Bentuk perlindungan hukum terhadap
justice collaborator berupa perlindungan fisik dan psikis, pemisahan tempat
penahanan, kurungan atau penjara dari tersangka, terdakwa, maupun terpidana,
pemisahan berkas perkara, penundaan penuntutan atas dirinya, penundaan proses
hukum, serta penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, remisi, dan hak-
hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Justice Collaborator, Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan
Hukum
031924153034 | 4078 Sil k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain