Karya Ilmiah
TESIS (4080) - Pertanggungjawaban Pidana Perguruan Tinggi Yang Mengeluarkan Ijazah Palsu
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif
(legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam
tesis ini yaitu: Karakteristik tindak pidana pemalsuan ijazah oleh perguruan tinggi
dan Pertanggungjawaban pidana perguruan tinggi dalam tindak pidana pemalsuan
ijazah.
Tindak pidana pemalsuan ijazah memiliki karakterisitik yang berbeda
dengan tindak pidana pemalsuan pada umumnya, diantaranya: tindak pidana
pemalsuan ijazah dapat dilakukan oleh seseorang dengan cara menjiplak atau
melakukan editing sehingga menyerupai ijazah asli. Modus lainnya adalah dengan
cara melibatkan oknum universitas, dimana seseorang yang tidak menjalani
aktivitas akademis perkuliahan dapat mendapatkan ijazah yang seakan-akan telah
menyelesaikan masa studi. Karakterisitik tindak pidana pemalsuan jazah lainnya
adalah pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang tidak
memiliki ijin atau tidak terakreditasi yang melaksanakan kegiatan pendidikan
tetapi tetap megeluarkan ijazah, sehingga ijazah yang dikeluarkan tidak dapat
digunakan sebagaimana mestinya atau dianggap palsu. Tindak pidana pemalsuan
ijazah diatur di dalam Pasal 67, Pasal 68 dan Pasal 9 UU Sistem Pendidikan
Nasional. Adapun subjek hukum dalam tindak pidana pemalsuan ijazah
sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional adalah Setiap Orang,
Perseorangan, Organisasi atau penyelenggara pendidikan. Tetapi, sangat
disayangkan di dalam UU Sistem Pndidikan Nasional tidak menjelaskan tentang
pengertian Setiap Orang, Perseorangan bahkan Organisasi atau Penyelenggaran
Pendidikan. Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pemalsuan ijazah
sebagaimana diatur di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional adalah apabila
tindak pidana pemalsuan ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi swasta, maka
pertanggugjawaban pidana hanya dikenakan kepada oknum-oknum yang terlibat
dalam tindak pidana tersebut bukan terhadap penyelenggara pendidikan atau
organisasi. Hal tersebut dikarenakan di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional
tidak mengatur tentang pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi serta
sanksi pidana terhadap korporasi.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pemalsuan Ijazah, Perguruan Tinggi
031814153054 | 4080 Wij p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain