Karya Ilmiah
TESIS (4069) - Perlidungan Hukum Bagi Mahasiswa perguruan Tinggi Atas Kelalaian dalam Pengisian Data Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) merupakan suatu
instrumen bagi pemerintah untuk melakukan pengelolaan kebijakan di bidang
pendidikan tinggi di Indonesia. PDDIKTI dimaksudkan untuk menjadi sebagai
basis data dalam penyelenggaraan sistem penjaminan mutu dan diatur
keberadaannya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi. Melalui mekanisme pendataan tersebut, pemerintah dapat memantau
kepatuhan perguruan tinggi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku secara aktual. Data yang tersedia pada PDDIKTI dapat diakses oleh
masyarakat luas, dimana manfaat atas data ini kemudian digunakan oleh beberapa
kalangan masyarakat sebagai alat validasi kelulusan mahasiswa, sehingga terjadi
perluasan fungsi PDDIKTI yang tidak lagi sebagai instrumen pemerintah untuk
melaksanakan pengawasan perguruan tinggi. Hal tersebut menyebabkan
kewajiban pendataan dalam PDDIKTI memiliki dampak terhadap legitimasi
ijazah mahasiswa, dimana penilaian lulusan perguruan tinggi pada beberapa kasus
harus melalui verifikasi PDDIKTI
Penelitian ini menyimpulkan bahwa kelalaian pendataan perguruan tinggi
dalam PDDIKTI akan menimbulkan akibat hukum langsung bagi perguruan tinggi
berupa sanksi. Kelalaian pendataan perguruan tinggi dalam PDDIKTI tidak dapat
menimbulkan akibat hukum langsung bagi mahasiswa, namun oleh karena
kewajiban pendataan pada PDDIKTI merupakan bagian dari prosedur dalam
pengelolaan pembelajaran yang wajib dipenuhi perguruan tinggi, sementara itu
mahasiswa juga merupakan sebagai pihak yang juga memiliki bagian
tanggungjawab atas prosedur pembelajaran sebagai salah satu syarat pemberian
ijazah, maka kerugian yang dialami mahasiswa merupakan suatu dampak yang
logis. Namun demikian, mahasiswa yang dalam konteks penelitian ini adalah
mahasiswa yang telah memenuhi bagian kewajibannya dalam pembelajaran, tetap
mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan perguruan tinggi yang lalai
memenuhi bagian kewajibannya dalam melakukan pendataan pada PDDIKTI.
Mahasiswa dalam hal ini berhak untuk melakukan upaya hukum untuk menuntut
pihak perguruan tinggi yang mengakibatkan kerugian terhadapnya ke muka
hukum, melalui peradilan tata usaha negara dan melalui peradilan umum.
Kata kunci: Ijazah, Data, Pendidikan, Kewenangan, Keabsahan
031624153031 | 4069 Sis p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain