Karya Ilmiah
DISERTASI (338) - Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Terhadap Keterbukaan Informasi Perpajakan
Pengaturan keterbukaan informasi perpajakan memberikan wewenang
kepada pemerintah yang dilaksanakan oleh otoritas pajak untuk mendapatkan
akses yang luas atas informasi keuangan dari lembaga keuangan untuk
kepentingan perpajakan. Perluasan kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan
adanya kasus yang dilakukan oleh petugas pajak dalam hal penyalahgunaan
kewenangan. Hal tersebut juga dinilai bertentangan dengan hak privasi dan hak
kerahasiaan yang mengakibatkan perlu adanya pengaturan perlindungan bagi
wajib pajak. Penelitian ini bermaksud untuk menemukan landasan filosofis,
perlindungan hukum, dan tanggung jawab dalam pengaturan keterbukaan
informasi perpajakan. Untuk itu perlu pembatasan bagi otoritas pajak agar tidak
melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan atas hak privasi dan hak
kerahasiaan wajib pajak, sehingga menciptakan keadilan dalam pelaksanaan akses
informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan
Perundang-Undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan
pendekatan kasus yang berkaitan dengan keterbukaan informasi perpajakan.
Prinsip perlindungan hukum bagi wajib pajak didasarkan good governance
principles yang terkandung dalam pengaturan keterbukaan informasi perpajakan
sebagai bentuk pelayanan publik dengan tujuan kesejahteraan rakyat.
Pengaturan keterbukaan informasi perpajakan sebagai dasar kepastian
hukum bagi pemerintah dalam memperbesar sumber keuangan negara, maka
harus terwujud keadaan yang seimbang antara hak dan kewajiban bagi
pemerintah, wajib pajak, dan lembaga keuangan. Penegakan keseimbangan
dilakukan dengan merepresentasikan keadilan dalam pengungkapan dan
kerahasiaan informasi wajib pajak. Perlindungan hukum juga menjadi tanggung
jawab pemerintah sebagai bentuk implementasi perlindungan atas hak-hak dasar
masyarakat atas wajib pajak dalam pengungkapan dan menjaga kerahasiaan
informasi keuangan wajib pajak. Pelaksanaan fungsi pemerintahan dalam
keterbukaan informasi perpajakan harus memperhatikan proporsionalitas,
transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian good governance principles. Begitu
pula tanggung jawab pemerintah, wajib pajak, dan lembaga keuangan harus
berdasarkan keseimbangan dalam pengenaan sanksi sehingga terwujud asas
proporsionalitas. Untuk itu penerapan restorative justice, sanksi publikasi, dan
ultimum remidium harus dijadikan dasar sebagai wujud perlindungan hukum bagi
wajib pajak. Dengan demikian tidak ada kebebasan terhadap penyalahgunaan
kewenangan, sekalipun telah diatur dalam Undang-Undang. Harus ada tanggung
jawab yang seimbang terhadap wewenang yang melekat pada otoritas pajak dalam
pengungkapan dan kerahasiaan bagi wajib pajak.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Wajib Pajak; Informasi Perpajakan;
Kewenangan; Proporsionalitas.
031617017328 | 338 Mun p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain