Karya Ilmiah
DISERTASI (334) - Prinsip Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk usaha Pertambangan
Penelitian Disertasi ini dengan judul “Prinsip Hukum Pengelolaan
Lingkungan Hidup Dalam Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk Usaha
Pertambangan”, bertujuan: a. menemukan landasan filosofis pengelolaan lingkungan
hidup dalam perubahan fungsi kawasan hutan untuk usaha pertambangan; b.
menganalisis instrumen hukum perubahan fungsi kawasan hutan untuk usaha
pertambangan; dan c. menganalisis tanggung jawab pejabat yang berwenang dalam
penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Metode penelitian ini mengacu pada penelitian hukum, dengan karakteristik
mencari kebenaran pragmatik yang mana suatu kebenaran didasarkan pada
kesesuaian antara yang ditelaah dengan aturan yang ditetapkan. Pendekatan yang
digunakan adalah; pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan, dan
pendekatan kasus.
Landasan filosofis pengelolaan lingkungan hidup dalam perubahan fungsi
kawasan hutan untuk usaha pertambangan, secara konstitusional bertolak pada Pasal
33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penguasaan sumber daya
alam (termasuk kawasan hutan dan hasil hutan) oleh negara yang di dalamnya
mengandung asas tanggungjawab negara; berupa suatu kewajiban negara untuk
menjamin bahwa hutan menjadi sumber penghidupan dan menunjang kesejahteraan
dan mutu hidup masyarakat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
Perubahan fungsi kawasan hutan untuk usaha pertambangan dengan metode pinjam
pakai kawasan hutan, baik pinjam pakai tanpa konpensasi lahan, maupun pinjam
pakai dengan konpensasi lahan.
Instrumen hukum perubahan fungsi kawasan hutan untuk usaha
pertambangan, Pasal 38 UU Nomor 41 Tahun 1999, bahwa penggunaan kawasan
hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat
dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung tanpa mengubah fungsi
pokok kawasan hutan dengan melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan
oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta
kelestarian lingkungan.
Pejabat yang berwenang menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk
usaha pertambangan adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan
Gubernur setelah mendapat pelimpahan dari Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan; sedangkan izin usaha pertambangan diterbitkan oleh Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral, dan Gubernur (setelah menerima pelimpahan).
Kata kunci: Pengelolaan lingkungan hidup, Perubahan fungsi kawasan hutan,
dan Usaha Pertambangan.
031617017327 | 334 Juf p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain