Karya Ilmiah
SKRIPSI (5815) - Pemberian Hukum Oleh Kepolisian Kepada Anggota Yang Menjadi Terdakwa Dengan Dikaitkan Peraturan Kepele Kepolisian Nomor 2 Tahun 2017
Skripsi yang berjudul “Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Kepada
Anggota Polri Yang Menjadi Terdakwa Dengan Dikaitkan Peraturan Kepala
Kepolisian Nomor 2 Tahun 2017”, merupakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan.
Sedangkan rumusan masalah yang menjadi isu hukum dalam skripsi ini adalah
mengenai ratio legis anggota kepolisian yang menjadi Penasihat hukum bagi
anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dan pembahasan mengenai
pertentangan pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri dengan UU Advokat,
dan KUHAP. Pemberian bantuan hukum tersebut dikaitkan dengan Peraturan
Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan
Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebab didalam perkap ini
termuat hak polri, syarat pengajuan/ permohonan untuk mendapatkan bantuan
hukum, serta siapasiapa saja yang berhak memperoleh bantuan hukum. Bantuan
hukum ini dapat berupa penasihat hukum, konsultan hukum, saran dan masukan
upaya penyelesaian masalah hukum di dalam maupun di luar peradilan. Bantuan
hukum juga termuat dalam beberapa perundang-undangan diantaranya UU Nomor
16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, UU Nomor 18 Tahun 2003, yang
didalamnya memberikan penjelasan bahwa semua orang tanpa terkecuali harus
diberikan bantuan hukum ketika terjerat kasus hukum yang dilakukan secara Cuma-
Cuma, hal ini juga bentuk dari asas Equality Before The Law, yaitu asas persamaan
dimata hukum. Namun, didalam UU Advokat dan Perkap diatas terdapat
pertentangan mengenai siapa yang berhak menjadi penasihat hukum/ advokat untuk
seorang terdakwa polisi. KUHAP tidak menjelaskan mengenai ketentuan ini.
Judicial Review diajukan ketika terdapat undang-undang yang bertentangan dengan
norma undang-undang lainnya. Selama tidak diajukan, maka undang-undang/
peraturan itu masih tetap berlaku.
Kata Kunci: Bantuan Hukum, Penasihat Hukum, Hak Polri.
031711133034 | 5815 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain