Karya Ilmiah
TESIS (4062) - Pajak Penghasilan Bagi Yayasan Sosial Kemanusiaan Yang melakukan Kegiatan Usaha
Pajak merupakan sumber utama pemasukan bagi suatu negara. Hasil dari
pembayaran pajak oleh warga negara digunakan untuk kepentingan pembangunan
suatu negara dan kemakmuran warga negaranya. Menurut Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, selain orang pribadi,
badan hukum juga termasuk dalam subjek pajak. Subjek pajak akan menjadi wajib
pajak ketika telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang diperoleh
wajib pajak merupakan objek pajak penghasilan, sehingga penghasilan tersebut
dikenakan tarif pajak penghasilan. Salah satu wujud dari badan hukum adalah
Yayasan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Yayasan
dibentuk dengan tujuan tertentu dalam bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan. Pada umumnya, kegiatan Yayasan dilakukan tidak untuk mencari
keuntungan. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan Yayasan digunakan untuk
menunjang operasional. Penghasilan yang diperoleh Yayasan tersebut
dikecualikan dari objek pajak, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Akan tetapi, dalam
perkembangannya, terdapat Yayasan yang turut melakukan kegiatan usaha,
sehingga menjadikan Yayasan diwajibkan untuk membayar pajak dari hasil
kegiatan usaha tersebut.
Kata Kunci: Pajak, Pajak Penghasilan, Badan Hukum, Yayasan
031824253013 | 4062 Far p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain