Karya Ilmiah
SKRIPSI (5809) - Iplikasi Yuridis Atas Penghapusan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja menghapus ketentuan dalam pasal 93 Undang-Undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 93 Undang-Undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang hak gugat
administratif. Hak gugat administratif dalam penyelesaian sengketa lingkungan
merupakan hak dasar serta hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun dalam
Undang-Undang Cipta Kerja ketentuan mengenai hak gugat administratif dihapus
namun hak gugat administratif tetap ada dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Penulisan ini
menggunakan metode normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan
konseptual. Melalui pendekatan tersebut didapatkan adanya akibat hukum serta
perlindungan hak bagi masyarakat akibat penghapusan hak gugat administratif dalam
penyelesaian sengketa lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kata Kunci: Hak Gugat Administrasi, Undang-Undang Cipta Kerja, Lingkungan Hidup, Penghapusan
031711133102 | 5809 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain