Karya Ilmiah
SKRIPSI (5810) - Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Kekerasan Digital
Era digital mengubah era masyarakat industri menjadi masyarakat informasi,
dimana setiap aktivitas masyarakat tidak pernah lepas dari genggaman teknologi
dalam bertukar informasi. Berkembangnya era masyarakat informasi juga tidak
lepas dari lahirnya cyberspace itu sendiri. Cyberspace dianggap sebagai oase bagi
demokrasi yang gersang, sehingga mampu menciptakan kondisi yang lebih bebas
dan setara dibandingkan dengan media konvensional. Sayangnya kebiasaan buruk
dari pemegang kuasa dalam menjarah kebebasan di ruang publik ikut dalam ruang
digital, salah satunya adalah kekerasan digital yang banyak terjadi di Indonesia.
Kekerasan digital melanggar hak digital korban, konsekuensi atas pelanggaran
hak digital tersebut adalah timbulnya pertanggungjawaban negara. Penelitian ini
mengkaji mengenai kekerasan digital dan tanggung jawab negara menggunakan
doctrinal research sebagai tipe penelitiannya, dalam memahami dan menguraikan
masalah peneliti menggunakan pendekatan statute approach, conceptual
approach, dan comparative approach. Hasil penelitian ini ditemukan 5 (lima)
bentuk kekerasan digital yang acap kali terjadi yaitu doxing, impersonation,
unlawful breach and illegal surveillance, weaponization of social media, digital
vigilantism dan persekusi digital. Selain itu penelitian ini juga menunjukkan
bahwa pengaturan kekerasan digital di Indonesia masih sangat kurang bahkan
cenderung digunakan oleh aktor kekerasan digital. Karenanya perlu merevisi dan
mengharmonisasikan pengaturan yang sudah ada, serta membentuk pengaturan
dan kebijakan terkait kekerasan digital yang lebih komprehensif meliputi
pengaturan khusus kekerasan digital, perlindungan data pribadi, tata kelola
internet, dan otoritas independen.
Kata Kunci : Kekerasan Digital, Hak Asasi Manusia, Hak Digital, Tanggung
Jawab Negara
031711133084 | 5810 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain