Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 5808 ) - Pemenuhan Kewajiban Kontrak Waralaba Terkait Pembayaran Royalti Dari Penerima Waralaba Kepada Pemberi Waralaba di Masa Pandemi Covid-19
Pada tanggal 2 Maret 2020 sampai sepanjang tahun 2021 pandemi virus Covid-19
melanda dunia dan memeberikan dampak yag signifikan salah satunya dalam sektor
perekonomian khususya dibidang bisnis waralaba. Pemerintah Indonesia merespon
adanya pandemi Covid-19 ini dengan mengeluarkan Keputusan Presidan Nomor 12
Tahun 2020 (selanjutnya disebut Keppres 12/2020) dengan menetapkan pandemi
Covid-19 sebagai bencana nasioal non alam, adanya Keppres 12/2020 dapat
dijadikan dasar hukum oleh penerima waralaba sedang mengalami keadaan force
majeure, meskipun demikian tidak dapat serta merta dijadikan alasan force majeure
dan tidak melaksanakan prestasi ataupun membatalkan perjanjian, perlu penilaian
labih lanjut, penerapan atas klausula force majeure bersifat subjektif, karena tidak
semua debitur mengalami force majeure sekalipun terjadi pademi Covid-19.
Berkaitan dengan perjanjian waralaba, pemberi waralaba dan penerima waralaba
bebas menentukan klausul perjanjian waralabanya tetapi wajib memuat minimal
klausul yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2007,
pembayaran royalti merupakan suatu hal yang termasuk wajib diatur dalam
perjanjian waralaba, penerima walaba berkewajiban membayar royalti kepada
pemberi waralaba sebagai imbalan telah menggunakan lisensi bisnis waralabanya,
dengan adanya dampak dari pandemi Covid-19 penerima waralaba kesulitan untuk
membayar royalti, melihat kondisi tersebut para pihak harus memiliki kebijakan
dalam menyikapi adanya Covid-19 dan para pihak harus saling menyadari secara
bijaksana agar tidak ada pihak yang dirugikan, salah satunya dengan melakukan
negosiasi ulang dan penerima waralaba wajib memberikan informasi kepada
pemberi waralaba selama dalam kurun waktu sejak adanya dampak dari pandemi
Covid-19 tersebut, bahwa penerima waralaba mengalami keadaan force majeure.
Kata Kunci : Perjanjian Waralaba, Royalti, Force Majeure, Pandemi Covid-19.
031711133056 | 5808 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain